Kasus Penggelapan Jual Beli Tanah

Mantan Calon Wali Kota Depok Dipolisikan 

Ilustrasi penipuan

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan calon Wali Kota Depok Tahun 2010 berinisial AS dan rekannya S, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Keduanya diduga bersekongkol, menggelapkan uang angsuran pada jual beli tanah di kawasan Pamulang, Kota Tangsel, terhadap korbannya atas nama Dudi Mahriyadi sebesar Rp609 juta. Dudi menerangkan, dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang angsuran tanah ini bermula pada 2018 lalu. Saat itu, Dudi mengaku ditawarkan tanah seluas 1.430 meter persegi di Gang Lurah, Pamulang, seharga Rp1.650 juta per meter persegi.

Merasa tertarik dengan lokasi tanah yang ditawarkan kedua terlapor, Dudi kemudian membelinya dengan perjanjian mencicil selama 6 bulan. Rencananya, tanah tersebut akan dibangun perumahan sistem cluster."Tahun 2018, saya ditawarin tanah sama tim mediator, namanya Jakaria, Alhafid, dan seorang temannya. Lalu saya lihat lokasinya dan saya tertarik. Kemudian saya minta dipertemukan dengan pemilik langsung bernama Waluyo. Tapi saya malah dipertemukan AS dan S yang mengaku sudah memegang kuasa," kata Dudi di konfirmasi, Sabtu (5/10).Hasil pertemuan Dudi dengan dua terlapor AS dan S ini, kemudian menyepakati harga tanah sebesar Rp1.650 juta per meter persegi. Dengan pembagian Rp1.6 juta untuk pemilik dan Rp50 ribu per meter tanahnya sebagai imbalan jasa makelar.

"Totalnya untuk 1.430 meter persegi tanah itu Rp2,288 Miliar. Kesepakatannya jual beli lunas selama 6 bulan dicicil, terhitung sejak kesepakatan ditandatangani," terang dia.Sebagai tanda jadi, Dudi pun memberikan DP sebesar Rp50 juta dan cek Rp100 juta kepada AS dan S. Selanjutnya dengan termin pembayaran selama dua bulan, total yang telah dibayar Rp609 juta.

"Setelah dua bulan itu, tanah tiba-tiba dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Tanah dijual AS dan S selaku. Saya dapat info tanah dijual ke seseorang bernama Indriawan Setiahernowo," jelasnya.Dudi pun menanyakan hal itu ke S. Pada awalnya dia membantah. Namun, setelah diberikan bukti-bukti dia akhirnya mengakui tanah itu dijual ke orang lain.

"Lalu saya minta uang yang saya keluarkan untuk dikembalikan, dari sebelum Lebaran 2018. Tetapi setelah Lebaran dua minggu sampai dengan saat ini tetap tidak ada juga. Akhirnya, saya melapor ke Polres Tangsel," sambung Dudi lagi.Laporan tercatat di kepolisian bernomor TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel. Laporan dibuat, pada 22 Juni 2018. Namun direvisi pada 22 November 2018 dengan nomor: TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel.Terpisah dikonfirmasi ke Polres Kota Tangerang Selatan, mengakui tengah menangani perkara tersebut. "Ya, betul. Sudah P21," kata Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP Muharam Wibisana.Dudi berharap, polisi bisa segera menangani dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dia alami itu. "Semoga cepat diproses dan hukum bisa ditegakkan," ucap dia. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar